Mantan Dirut PT PSU Sebut Dana Rp15 M Mengalir ke Terdakwa M Syafi’i dan Rekening Istrinya

Fakta terbilang mencengangkan dalam sidang lanjutan perkara korupsi terdakwa M Syafi'i Hasibuan selaku mantan Manajer Kebun Simpang Koje, Kabupaten Mandailing Natal (Madina)

topmetro.news – Fakta terbilang mencengangkan dalam sidang lanjutan perkara korupsi terdakwa M Syafi’i Hasibuan selaku mantan Manajer Kebun Simpang Koje, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) periode tahun 2011 hingga 2013, muncul di Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (20/6/2022).

Pertama kali sebagai Direktur Utama PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) Periode 2019-2021, Ghazali Arif mengaku sangat terkejut dengan kondisi neraca keuangan perusahaan milik Pemprov Sumut tersebut.

“Saya sudah lama berkecimpung di dunia perkebunan. Makanya sewaktu baru menjabat, saya merasa heran. Pengeluaran begitu besar, kok penghasilan kebun sawitnya hancur lebur? Akhir 2018 ada utang Rp200 miliar. Sementara penghasilan kebun sawitnya hancur lebur,” tegas Ghazali Arif yang hadir secara virtual menjawab pertanyaan tim JPU dari Kejati Sumut Putri dan Benhar Zein.

Di bagian lain, tim penasihat hukum (PH) terdakwa pun mencecarnya. Saksi pernah mencari tahu informasi neraca keuangan kepada Kepala Tata Usaha (KTU) PT PSU di Kebun Simpang Koje periode 2011 hingga 2013, Ngadino.

“Waktu berkunjung ke kantor kebun di Madina, Ngadino berjanji akan mengungkap permainan M Syafi’i Hasibuan saat itu sebagai Manajer Kebun Simpang Koje. Ada catatannya. Catatan aliran dana ke M Syafi’i. Bahkan ada aliran dana dari rekening PT PSU di Bank Mandiri ke rekening istri terdakwa, Anna Sari Hasibuan. Kalau gak salah aliran dana ke M Syafi’i mencapai Rp15 miliar lebih. Ada hitam di atas putih pakai materai,” tegasnya.

Di bagian lain mantan direktur utama itu menambahkan ia pernah ikut undangan rapat di Rumah Dinas Gubsu. Yakni terkait adanya indikasi penyalahgunaan keuangan di PT PSU. Ia pun sempat bertemu dengan terdakwa. Saat itu terdakwa juga mengakui ada kelebihan bayar pemeliharaan kebun.

“Namun faktanya kelebihan bayar tersebut sampai sekarang belum dikembalikan ke perusahaan (PT PSU),” timpalnya dan dibenarkan saksi lainnya Wilson Sirait, mantan Direktur Keuangan yang dihadirkan secara offline di Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan.

Hakim Ketua Sulhanuddin pun melanjutkan persidangan pekan depan guna mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya.

Minta Uang

Mengutip dakwaan, dalam perkara ini almarhum mantan Dirut PSU Darwin Nasution secara bertahap memintai uang kepada terdakwa M Syafi’i Hasibuan. Ada dugaan kuat, dana itu berasal dari angaran pemeliharaan kebun di Madina.

Hasil perhitungan ahli kerugian keuangan negara dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Tarmizi Ahmad atas nama Hernold F Makawimbang, mencapai Rp15,2 miliar lebih.

Terdakwa terjerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pasal 55 Ayat (1) ke 1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Terdakwa Lain

Dalam berkas terpisah, tim JPU dari Kejati Sumut juga menetapkan 3 terdakwa lainnya. Yaitu, Darwin Sembiring selaku mantan pimpinan PT PSU. Bersama 2 terdakwa lainnya, Heriati Chaidir (62) selaku Direktur PT PSU periode 2007 hingga 2010 dan M Syafi’i Hasibuan sebagai Manajer Kebun Simpang Koje.

Tim JPU terjerat ketiganya dengan tindak pidana korupsi terkait program PT PSU untuk pengembangan Perkebunan Melalui Program Revitalisasi Perkebunan tertanggal 20 Juni 2007 lalu.

Yakni terkait anggaran PT PSU dengan membuka areal perkebunan baru berlokasi di Desa Simpang Koje, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Madina seluas 518,22 ha. Kemudian di Desa Kampung Baru seluas 106,06 ha (areal bertanam) serta 1,8 ha (belum tanam).

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment